Polrestabes Bandung – Viralbanyumas
Dasar Hukum Pergub Operasi Yustisi Gaktiplin Inpres No. 6 thn 2020 dan Perwali No. 4 Thn 2021 ttg PPKM.MIKRO
Pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2021, 09.30 Wib. Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Pengontrolan dan Himbauan woro2 dalam rangka mematuhi Sarana protokol kesehatan Covid 19 Ppkm Mikro. Giat di laksanakan Tiga Pilar Polsek. Koramil. Asn Linmas Kecamatan. Giat di pimpin oleh Pawas
Kuat Personil Sbb:
1. Anggota polsek Bojongloa Kidul : 6 pers
2. Koramil : 4 pers
3. Linmas kecamatan dan kelurahan : 5 ”
Jumlah : 15 pers.
Adapun pemeriksaan pengecekan dan Himbauan woro2 PPKM MIKRO terhadap sbb :
1. Pkl di jln leuwi Panjang.
– Himbauan
PPKM MIKRO mematuhi Prokes Covid 19 sbb :
– Agar kegiatan menghimbauan dan menindak yg melanggar prokes Covid 19 :
1. Selalu memakai masker.
2. Menjaga jarak.
3. Cuci tangan
4. Hindari kerumunan.
5. Hindari mobilisasi
– Pembagian masker : 100.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bojongloa kidul Kompol Edy Kusmawan S.H.,M.H, menyampaikan himbauan tempat hiburan, hotel, cafe dan resto dimasa AKB supaya mereka mematuhi jam oprasional, mengurangi kumpulan masa, guna memutus penyebaran Covid 19, menjaga situasi Kamtibmas yg aman dan kondusif, terciptanya Harkamtibmas secara aktif dan berkesinambungan.
Yani