Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Wilayah Polsek Ciampel

Karawang, viralbanyumas.com – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kec. Ciampel kab. Karawang. Senin tgl 15 Pebruari 2021 sekitar pkl 08.50 wib s.d. selesai, oleh Wakapolsek Ciampel Polres Karawang polda Jabar Iptu Hasian Sibarani.SH.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kec. Ciampel kab. Karawang dengan sasaran pertokoan, penjual makanan dan penjual pakaian di Dsn Waringin Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel Kab. Karawang, sasaran pertokoan. Penjual pakaian dan Penjual makanan.

Hadir dalam giat tersebut Wakapolsek Ciampel Iptu Hasian Sibarani.Sh. Kanit Intel Polsek Ciampel Iptu Ulan Sonjaya.Sh. Kanit Reskrim Ipda Ari Lesmono.Sh. Anggota Piket polsek Ciampel. TNI. Pol PP. Staf Kecamatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut disampaikan tentang surat edaran Bupati Karawang tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan menekankan agar jam operasional kegiatan jualan sampai pkl. 19.00 Wib, dan dengan membatasi jumlah pengunjung serta memberikan himbauan tentang protokol kesehatan.

“Agar tetap menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan pake sabun. dan peneguran kepada masyarakat yg tidak menggunakan Masker secara humanis, serta memberikan masker bagi yang tidak memakai masker sebanyak 30 pcs. jelas Wakapolsek.(RV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *