viralbanyumas.com – Kapolsek Karanglewas, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah bersama personil melaksanakan kegiatan operasi yustisi penertiban pemakaian masker di wilayah Kecamatan Karanglewas, Sabtu (16/1).
Dalam kegiatan tersebut bergabung bersama dengan anggota Satpol PP Kecamatan Karanglewas, tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Karanglewas dan juga anggota Koramil Karanglewas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kapolsek Karanglewas AKP Priyono, S.Sos., mengatakan bahwa kegiatan operasi penertiban penggunaan masker ini dalam rangka penanggulangan penyebaran covid 19.
“Operasi penertiban penggunaan masker ini dengan sasaran pengguna jalan seperti kendaraan maupun yang lewat di jalan tersebut yang tidak memakai masker,”ucap Kapolsek.
Dengan diadakanya kegiatan penertiban wajib menggunakan masker di Wilayah Kecamatan Karanglewas tersebut sebagai langkah untuk menindaklanjuti surat Bupati Banyumas tentang penertiban wajib menggunakan masker sesuai protokol kesehatan Covid 19.
“Diharapkan melalui kegiatan ini penyebaran covid 19 dapat kita putis bersama mata rantainya”, tutupnya.